KOMUNITAS GURU BANTU

Rabu, 01 Juli 2009

http://www.jakartateachers.com/


Pasal 54
"Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya".

http://www.jakartateachers.com/


0 komentar:

Poskan Komentar

Lencana Facebook